Tersangka yang Berhasil Membuat Rugi BCA Diketahui Mafia Perbankan

sumber: pojoksatu.id
Di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan adalah tempat di mana 12 pelaku komplotan spesialis pembobol rekening bank dan juga mafia perbankan diamankan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Ke 12 pelaku ini dikatakan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana terbagi dalam 3 sindikat. Mereka tertangkap karena telah membobol Bank BCA dan juga memeras kartu kredit nasabah Bank BCA yang bernama Ilham Bintang.

Irjen Nana Sudjana juga menambahkan bahwa para pelaku menggunakan modus yang berbeda untuk menjalankan aksi kejahatannya tersebut. Modus para pelaku untuk melakukan tindak kejahatannya tersebut menggunakan virtual account untuk bisa membobol kartu kredit nasabah Bank BCA (Ilham Bintang).


“Para pelaku ini memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance atau upgrade, dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account menggunakan M-Banking,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).


Para tersangka pembobol Bank BCA tersebut menurut Nana sudah melancarkan aksinya sudah dari tahun 2015. Buah dari kejahatn mereka selama ini juga sangat banyak, pasalnya mereka berhasil meraup uang sebanyak Rp22 miliar.

“Total kerugian pihak BCA mencapai Rp 22 Miliar. Mereka ini adalah juga mafia perbankan,” kata Nana.

Dari 12 pelaku pembobol Bank BCA yang diamankan, lanjut Nana, satu pelaku bernama Yopi (24) terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Sebab Yopi melawan petugas dengan senjata api jenis revolvernya.

“Adu tembak dengan petugas sempat terjadi hingga akhirnya Yopi tewas tertembak,” tuturnya.

Dari kejadian tersebut 12 pelaku yang diamankan bernama Altarik (26), Remondo (25), Eldin Agus (23), Sultoni (22), Helmi (57), Suhendra (26) dan Deah Anggraini (22), Yopi (24), Frandika (29), Geri (23) dan Helyem (33), dan Pegik (27).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Perbankan, dan UU ITE dengan ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.


Sumber: Pojoksatu.id

Comments

Popular posts from this blog

Karena Membobol Bank BCA, Para Tersangka Medapatkan Hukuman Sampai 20 Tahun Penjara

Polisi Sudah Tangkap Pembobol Bank BCA yang Berpura-pura Sebagai Pegawai BCA

Polisi Berhasil Tangkap Dua Sindikat Pembobol Bank BCA