Polisi Sudah Tangkap Pembobol Bank BCA yang Berpura-pura Sebagai Pegawai BCA

sumber: 
Info Polisi - Indeks News
Dengan modus mengaku sebagai Pegawai Bank BCA, ketujuh tersangka pembobol Bank BCA telah ditangkap oleh aparat berwenang. Pihak berwenang sudah berhasil menangkap tujuh tersangka kasus pembobol kartu kredit nasabah dari Bank BCA. Modus yang digunakan para tersangka alih-alih untuk membantu korban membatalkan transaksi belanja online.

Masing-masing identitas dari ketujuh tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, yakni Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus Tryanzah, Sulton Billah Rizky, Helmi dan Deah Aggraini.

Satu tersangka lainnya yakni Yopi Altobeli tewas dengan cara ditembak oleh pihak berwenang, pasalnya Yopi berusaha melawan pihak berwenang dengan senjata api.

"Mereka merupakan kelompok Tulung Selatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Untuk aksinya bisa berhasil, awalnya para tersangka pembobol Bank BCA ini mencari nomor telepon nasabah Bank BCA melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Yang kemudian para tersangka langsung menghubungi nasabah dengan mengaku sebagai pegawai dari Bank BCA yang ingin memberikan bantuan pada korban untuk bisa membatalkan transaksi belanja online.

"Mereka menghubungi korban, menanyakan apakah korban melakukan transaksi belanja online. Korban menjawab tidak (belanja online), lalu mereka meminta nomor OTP untuk membantu membatalkan belanja (online) itu," ungkap Nana. 

Korban pun memberitahukan OTP (One Time Password) yang dikirim melalui pesan singkat. Selanjutnya, tersangka menguras uang dalam kartu kredit korban. Kerugian BCA diperkirakan mencapai Rp 22 miliar. 

"Korban percaya karena dianggap petugas bank. Padahal dengan kode OTP itu, mereka dapat menguras kartu kredit," ungkap Nana. 


"Uang hasil kejahatan berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk foya-foya, membeli mobil, motor," lanjutnya.

Saat diamankan di Sumatera Selatan, polisi menyita barang bukti di antaranya 5 buah ponsel, 2 senjata api revolver dengan 3 butir peluru peluru caliber, dan sebuah laptop. 


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara. 


Sumber: Keuangan.kontan.co.id

Comments

Popular posts from this blog

Karena Membobol Bank BCA, Para Tersangka Medapatkan Hukuman Sampai 20 Tahun Penjara

Polisi Berhasil Tangkap Dua Sindikat Pembobol Bank BCA