Tersangka Pembobol Bank BCA Sudah Berhasil Ditangkap Polisi, BCA Rugi Puluhan Juta

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana saat memberikan bantuan sembako terhadap korban banjir di Jalan Latu Menten, Jakarta Barat, Selasa, 25 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
sumber: metro.tempo.
Tersangka pembobol Bank BCA sudah berhasil membuat Bank BCA rugi sebanyak Rp63 juta dari aksi kejahatannya. Kabar baiknya para pelaku pembobol Bank BCA tersebut sudah berhasil diringkus oleh Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya. Diketahui para pelaku pembobol tersebut sebanyak tiga orang.

Ketiga orang tersangka pembobl Bank BCA tersebut diketahui bernama Frandika (28), Geri (22) dan Heylem Betika (32). Identitas para tersangka tersebut dibeberkan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana.


"Modus yang digunakan adalah pelaku memanfaatkan sistem Bank BCA yang sedang maintenance. Kemudian mereka melakukan transaksi top up dengan virtual account melalui M-banking," kata Nana Sudjana saat konferensi pers di kantornya pada Jumat, 3 Maret 2020.


Nana menjelaskan, pelaku pembobol Bank BCA melakukan top up dengan virtual account yang sudah disiapkan. Transaksi top up tersebut dilakukan secara berkali-kali, sementara saldo rekening tersangka tidak berkurang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa transaksi top up tersebut dapat berupa pengisian pulsa atau layanan keuangan digital seperti OVO. Transaksi dilaksanakan dalam waktu tertentu, ujar dia, contohnya seperti saat BCA sedang melakukan pemeliharaan sistem.

"Misal dia mengisi OVO Rp 500 ribu, uang di rekeningnya tidak hilang, yang hilang uang bank," kata Yusri.

Komplotan ini telah beraksi sejak tahun 2015. Uang hasil pembobolan bank disebut polisi untuk membeli sepeda motor atau mobil. Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam dihukum selama 20 tahun kurungan penjara.


Sumber: Metro.tempo.co

Comments

Popular posts from this blog

Karena Membobol Bank BCA, Para Tersangka Medapatkan Hukuman Sampai 20 Tahun Penjara

Polisi Sudah Tangkap Pembobol Bank BCA yang Berpura-pura Sebagai Pegawai BCA

Polisi Berhasil Tangkap Dua Sindikat Pembobol Bank BCA