Nana Sudjana Ungkap Identitas Tersangka Pembobol Kartu Kredit Nasabah Bank BCA

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/2/2020).
sumber: megapolitan.kompas.com
Untuk kasus pembobolan kartu kredit yang menimpa nasabah Bank BCA, polisi sudah berhasil membekuk tujuh orang tersangka pembobol kartu kredit nasabah Bank BCA. Tersangka menggunakan modus mengaku sebagai pegawai dari Bank BCA untuk memeras saldo yang ada di kartu kredit nasabah Bank BCA. Dalih yang digunakan para tersangka ini adalah untuk membantu korban membatalkan transaksi belanja online.

Masing-masing identitas dari ketujuh tersangka tersebut diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, yang dimana tersangka tersebut bernama Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus Tryanzah, Sultoni Billah Rizky, Helmi, dan Deah Anggraini.

Dan satu tersangka lagi yang bernama Yopi Altobeli tewas saat ingin ditangkap karena melawan aparat dengan menggunakan senjata api. Yopi tewas dengan cara ditembak.

"Mereka merupakan kelompok Tulung Selatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Para tersangka awalnya mencari nomor telepon nasabah Bank BCA melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK). Kemudian, mereka menghubungi nasabah dengan mengaku sebagai pegawai Bank BCA yang hendak membantu korban membatalkan transaksi belanja online. 

"Mereka menghubungi korban, menanyakan apakah korban melakukan transaksi belanja online. Korban menjawab tidak (belanja online), lalu mereka meminta nomor OTP untuk membantu membatalkan belanja (online) itu," ungkap Nana.

Korban pun memberitahukan OTP (One Time Password) yang dikirim melalui pesan singkat. Selanjutnya, tersangka menguras uang dalam kartu kredit korban. Kerugian Bank BCA diperkirakan mencapai Rp 22 miliar.

"Korban percaya karena dianggap petugas bank. Padahal dengan kode OTP itu, mereka dapat menguras kartu kredit," ungkap Nana.

"Uang hasil kejahatan berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk foya-foya, membeli mobil, motor," lanjutnya. 

Saat diamankan di Sumatera Selatan, polisi menyita barang bukti di antaranya 5 buah ponsel, 2 senjata api revolver dengan 3 butir peluru peluru caliber, dan sebuah laptop. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.


Comments

Popular posts from this blog

Karena Membobol Bank BCA, Para Tersangka Medapatkan Hukuman Sampai 20 Tahun Penjara

Polisi Sudah Tangkap Pembobol Bank BCA yang Berpura-pura Sebagai Pegawai BCA

Polisi Berhasil Tangkap Dua Sindikat Pembobol Bank BCA