Dua Sindikat Pembobol Bank BCA dengan Dua Modus yang Berbeda Sudah Ditangkap Polisi
![]() |
| sumber: |
"Dari keseluruhannya, kerugian BCA sekitar Rp22 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020.
Untuk melancarkan aksi kejahatannya para pembobol sindikat pertama ini menggunakan dua modus, yakni kelompok pertama menggunakan modus dengan cara memanfaatkan akun virtual atau virtual account dari Bank BCA. Dalam aksi pembobol Bank BCA ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni bernama Frandika (28), Geri (22) dan Helyem Betika (32).
Para tersangka memanfaatkan sistem Bank BCA yang pada saat itu memang sedang dalam perbaikan dengan tip up virtual account menggunakan mobile banking. Dengan begitu salodp para pelaku tidak berkurang walaupun sudha melakukan top up berkali-kali.
Ketiganya dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian pada sindikat yang kedua untuk melancarkan aksi membobol Bank BCA menggunakan modus pembobol kartu kredit Bank BCA. Untuk sindikat kedua ini ditangkap sebanyak tujuh tersangka dengan nama Yopi Altobeli (24), Altarik Suhendra (23), Remondo (24), Eldin Agus Tryanzah (22), Sultoni Billah Rizky (20), Helmi alias Dangko (56) dan Deah Anggraini (22).
Untuk memeras Bank BCA para tersangka berbelanja daring menggunakan kartu kredit Bank BCA miliki korban. Para tersangka ini pada saat itu mengaku sebagai petugas dari Bank BCA dan menelepon korban dengan maksud bisa mendapatkan kode one time password (OTP).
"Dia menelepon korban. Bertanya, 'apakah melakukan belanja lewat online'. Ketika korban menjawab tidak, pelaku membatalkan transaksi dan menanyakan kode OTP," ujar Nana.
Para pelaku mulai beraksi setelah mendapatkan kode OTP. Mereka menguras limit kartu kredit korban tersebut.
Ketujuh tersangka ditangkap awal Maret 2020 di Tulung Selapan, Palembang, Sumatra Selatan. Penangkapan ketujuh pelaku itu, kata Nana, bekerja sama dengan Polda Sumatra Selatan.
![]() |
| sumber: medcom.id |
Kelompok kedua dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Sumber: Medcom.id


Comments
Post a Comment